Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2026 Tentang
Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
Nomor Peraturan
:
9
Tahun Peraturan
:
2026
T.E.U. Badan
:
Indonesia, Pemerintah Kota Jambi
SKPD Pengusung
:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Abstrak Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2026
tentang
Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi