Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah
pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan
berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
Nasional berdiri dengan dasar hukum sebagai berikut :
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum