Jenis Putusan | : | Putusan Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | : | 120/Pdt.G/2021/PN Jmb |
Judul | : | Putusan Perdata Gugatan Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb |
Jenis Peradilan | : | Perdata |
Pokok Perkara | : | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat
Konvensiffergugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat
Hak Milik Nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05
Desember 1986 nomor 2276/1986 seluas 5.072M2 yang terletak di Rt.02 Kel. Kenali
Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kata Jambi, dengan batas- batas, yaitu:
Adalah milik Penggugat Konvensiffergugat
Rekonvensi; 3.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II
menyerahkan dan mengalihkan Tanah milik Penggugat Konvensiffergugat Rekonvensi
kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tanpa ada pemberitahuan atau izin
dan persetujuan dari Penggugat Konvensi!Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan
Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4.
Menyatakan Perbuatan Tergugat I
Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat IV dan Tergugat V menguasai dan
mengakui sebagai yang berhak atas sebahagian tanah milik Penggugat seluas ± 3.576
M2 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam dengan batas-batas sebagai berikut :
5. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat
Rekonvensi, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan tanah objek perkara
kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong; 6.
Menghukum Tergugat Ill untuk tunduk dan patuh
terhadap putusan perkara ini; 7.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi selebihnya. |
Penggugat/Pemohon | : | Hermanto |
Tergugat/Termohon | : | Walikota Jambi, Bupati Batang Hari, DPRD Kota Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi, Kepala Sekolah Dasar 212, Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari |
Tanggal Dibacakan | : | 23 Maret 2022 |
T.E.U Badan | : | Jambi, Pengadilan Negeri Jambi |
Tempat Peradilan | : | Jambi |
Status | : | Tetap |
Amar Keputusan | : | Menghukum Tergugat I Konvensi/penggugat Rekovensi, Tergugat
II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk
membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 553.500,00 (lima ratus lima
puluh tiga ribu lima ratus rupiah) |
Sumber | : | Pengadilan Negeri jambi |
Bidang Hukum | : | Hukum Tata Usaha Negara |
Subjek | : | Barang Milik Daerah |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kota Jambi |