Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 50 Tahun 2025

Jambi, 27 Januari 2026 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum berupa Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 50 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Perangkat Daerah Kota Jambi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Jambi dan diikuti oleh sebanyak 50 peserta yang terdiri atas Kepala Perangkat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Feriadi, S.Sos., M.E., dengan kata sambutan disampaikan oleh Dr. Muhamad Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Kota Jambi. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Jambi, yang diwakili oleh Nanda Novrizal, SSTP., M.H., serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi, yang diwakili oleh Hardian Kesuma, S.STP., M.E.

Materi yang disampaikan berfokus pada substansi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 50 Tahun 2025, khususnya mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing perangkat daerah. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diperlukan agar setiap perangkat daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara tepat, terarah, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Jambi mendorong terwujudnya kesamaan pemahaman di antara perangkat daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Penataan organisasi dan pembagian tugas yang jelas diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan demokrasi, serta pelaksanaan otonomi daerah yang baik.

Sosialisasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pemerintahan. Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat memahami dan menerapkan ketentuan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 50 Tahun 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan implementasi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 50 Tahun 2025 dapat berjalan secara optimal serta memberikan kontribusi terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan Kota Jambi yang efektif, efisien, terstruktur, transparan, dan akuntabel.

 

#Tim Publikasi JDIH Kota Jambi

Cari Peraturan