Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pengurus Umkm Kota Jambi
Jambi, 4 Juni 2026 — Pemerintah Kota Jambi melalui kegiatan Penyuluhan Hukum memberikan edukasi kepada para pengurus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, yaitu Rabu, 3 Juni 2026 dan Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Aula Bapperida Kota Jambi. Pada kegiatan pertama, peserta berasal dari Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Jelutung sebanyak 50 orang. Selanjutnya, kegiatan kedua diikuti 50 peserta dari Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Telanaipura. Dengan demikian, kegiatan penyuluhan secara keseluruhan diikuti 100 pengurus UMKM dari empat kecamatan di Kota Jambi.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai dasar hukum, manfaat, serta tata cara pendaftaran dan perlindungan HKI. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan mengenai Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Cipta, Merek dan Indikasi Geografis, Paten, serta Kekayaan Intelektual Komunal.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi. Para narasumber memberikan penjelasan mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi hasil karya maupun identitas usaha guna mencegah penggunaan, penggandaan, atau komersialisasi tanpa izin oleh pihak lain serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, para pengurus UMKM diharapkan tidak hanya memahami pentingnya perlindungan HKI, tetapi juga mampu menerapkan tata cara pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyebarluaskan pengetahuan tersebut kepada pelaku UMKM dan masyarakat lainnya.
Penyuluhan Hukum ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM di Kota Jambi sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih aman, inovatif, dan memiliki kepastian hukum melalui perlindungan kekayaan intelektual.
#Tim Publikasi JDIH Kota Jambi