Rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) Kota Jambi Tahun 2026 Tahun Anggaran 2025
Jambi, 12 Agustus 2025 — Dalam rangka menyusun perencanaan legislasi daerah untuk tahun 2026, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi menggelar Rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bappeda Kota Jambi, dan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si dan menghadirkan dua narasumber ahli dalam bidang legislasi dan hukum pemerintahan.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum, partisipatif, serta mendukung pencapaian visi pembangunan daerah Kota Jambi.
“Program ini bukan hanya agenda tahunan, tetapi merupakan proses krusial dalam memastikan bahwa seluruh kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda.
Acara ini menghadirkan dua narasumber, yakni:
- Victor Noval Sidabutar, S.H. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
- Dr. M. Andyansyah, S.H., M.H. Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Perangakat Daerah, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, Camat se-Kota Jambi, pengusul Ranperda, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Bagian Hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Dr. MUHAMAD GEMPA AWALJON PUTRA, S.H., M.H, dalam laporannya menyampaikan bahwa Propemperda 2026 disusun berdasarkan usulan dari OPD yang telah mengidentifikasi kebutuhan regulasi sesuai bidang tugasnya. Setiap usulan Ranperda wajib disertai dengan naskah akademik dan rancangan awal peraturan, yang nantinya akan diverifikasi dan diprioritaskan bersama DPRD.
Penyusunan Propemperda mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya perencanaan legislatif berbasis kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan.
Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti melalui proses harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD Kota Jambi untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Propemperda Prioritas Tahun 2026 dalam forum rapat paripurna.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta berdaya guna bagi peningkatan layanan dan kesejahteraan masyarakat.
#Tim Publikasi JDIH Kota Jambi