Sosialisasi Produk Hukum “peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional”
Jambi, 14 Juli 2025 — Pemerintah Kota Jambi Melalui Bagian Hukum Seketariat Daerah Kota Jambi menggelar sosialisasi produk hukum Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) di Aula BAPPEDA Kota Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, camat dan kepala bagian di lingkup Pemerintah Kota Jambi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap ketentuan baru dalam Perpres 72/2025 yang menjadi acuan dalam penyusunan standar harga belanja daerah, agar sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si, menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan regulasi ini secara konsisten oleh seluruh unit kerja.
“Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, pemerintah daerah dituntut untuk lebih cermat dalam menyusun anggaran, menghindari pemborosan, dan memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Sekda.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Jambi yang memberikan penjelasan mendalam mengenai honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan, pengadaan, serta biaya pemeliharaan. Fokus utama adalah memastikan pemahaman, implementasi, dan adaptasi SHSR sesuai perpres terbaru.
Para peserta tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab untuk menggali lebih dalam terkait implementasi aturan ini dalam konteks kegiatan rutin dan proyek strategis daerah.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dapat segera mengadopsi ketentuan Perpres 72 Tahun 2025 dalam perencanaan dan penganggaran tahun anggaran berikutnya.
Tertanda,
Tim Pengelola Website JDIH Kota Jambi