Bagian Hukum Setda Kota Jambi Gelar Sosialisasi Produk Hukum “program Kampung Bahagia”
Jambi, 18 Juni 2025 — Pemerintah Kota Jambi Melalui Bagian Hukum Seketariat Daerah Kota Jambi mengadakan kegiatan sosialisasi produk hukum terkait program unggulan “Kampung Bahagia” pada Rabu (18/6/2025), bertempat di Aula PKK Kota Jambi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Lurah di Kota Jambi mengenai landasan hukum, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan program Kampung Bahagia di lingkungan masyarakat.
Program “Kampung Bahagia” merupakan inisiatif pemerintah daerah yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pendekatan partisipatif dan pembangunan berbasis komunitas.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Bapak H. Obliyani, S.Sos., ME., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran serta Lurah Kota Jambi dalam menyukseskan Program Kampung Bahagia ini.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Perlindungan Anak ibu Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, ME dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Dan Administrasi Pembangunan Bapak Mahayadi Darmawan, ST yang menjelaskan isi dari peraturan wali kota tersebut.
Dalam sesi diskusi, para lurah antusias menyampaikan pendapat dan bertanya tentang peran mereka dalam mendukung program tersebut dan menyampaikan komitmennya untuk mulai menerapkan prinsip-prinsip Kampung Bahagia di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama dalam membangun Kampung Bahagia yang berkelanjutan.
Tertanda,
Tim Pengelola Website JDIH Kota Jambi