Restorative Justice
Penerapan Restorative dalam rangka mewujudkan upaya hukum yang berkeadilan di Kota Jambi
Dr. H. SYARIF FASHA, ME
“Hukum itu seperangkat norma yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat serta mendorong dinamika di masyarakat. Salah satu upaya strategi yang dilakukan oleh kejaksaan ini adalah upaya restorative yang prinsipnya adalah penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah,”