Walikota Fasha Apresiasi Seminar Penerapan Restorative Justice Dalam Rangka Mewujudkan Upaya Hukum Yang Berkeadilan Di Kota Jambi
Selaku kepala daerah, dirinya mengapresiasi seminar ini sebagai upaya mewujudkan konsep memandang keadilan dari berbagai pihak.
Baik untuk kepentingan korban, pelaku dan masyarakat dalam memperbaiki nilai dan norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
“Hukum itu seperangkat norma yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat serta mendorong dinamika di masyarakat. Salah satu upaya strategi yang dilakukan oleh kejaksaan ini adalah upaya restorative yang prinsipnya adalah penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah,” jelas Fasha dalam sambutannya.
Dengan penerapan restorative justice, Fasha sangat mengapresiasi konsep oleh pihak Kejaksaan Agung. Hal ini, katanya, sebagai sebuah upaya sungguh-sungguh dari kejaksaan dalam upaya menyelesaikan konflik yang terkait pidana.
Lewat seminar ini, harap Fasha, tentunya akan semakin membuka wawasan masyarakat guna memperoleh keadilan, dapat mengembalikan kedamaian dan harmoni di tengah-tengah masyarakat selaras dengan pembangunan hukum untuk menciptakan konstruksi negara yang kuat dan bertanggung jawab.
“Kami bersama kejaksaan dan stakeholder yang terkait akan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat. Saya ingin menekankan kepada peserta seminar baik forum RT di semua tingkatan, LPM Kelurahan, MUI tingkat kota dan Kecamatan untuk mengambil peran yang aktif dalam penerapan restorative ini, karena dengan meningkatnya pemahaman kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat maka setiap individu akan dapat memahami dengan baik hak dan kewajibannya.”
“Serta pada akhirnya dapat menentukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab setiap pilihan tindakan dan pembuatan yang dilakukannya,” jelas Fasha.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Jambi, Sahat dalam sambutannya mengatakan seminar akan mendengarkan paparan dari beberapa nara sumber.
“Seminar akan menghadirkan nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Lembaga Adat kota Jambi, dosen pakar hukum pidana Universitas Jambi,” ujar Sahat.