Penyuluhan Hukum Kota Jambi Tahun 2025

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Jambi, 30 April 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri Jambi dan Ketua KIPAN Provinsi Jambi menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema " Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba " pada Kamis, 24 April 2025, Aula Bappeda Kota Jambi.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 50 Mahasiswa perguruan tinggi di Kota Jambi, dengan narasumber Kepala BNN Kota Jambi Bapak Kombes Pol. Katino, SE., MH, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Jambi Ibu Vinza Buananda Wijayanti, S.H, dan Bapak Mhd. PAIZAL, S.T Ketua KIPAN Provinsi Jambi.

Dalam penyuluhan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkoba, dampak negatif penggunaan narkoba terhadap kesehatan dan masa depan, serta sanksi hukum yang mengancam pengguna, pengedar, dan produsen narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif oleh para Mahasiswa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait peran hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum terpadu sebagai langkah konkret dalam mendukung Indonesia Bebas Narkoba.

#Tim Publikasi JDIH Kota Jambi